Kedungputri.desa.id - Upaya Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk perlindungan PMI maupun rumah tangga PMI dari hulu sampai ke hilir kini diupayakan melalui Desa Migran Produktif yang dimana banyak para PMI berasal. Tujuan desmigratif adalah untuk mengurangi PMI yang non-prosedural karena sangat berdampak kepada perlindungan PMI di negara penempatan mereka bekerja. Pelaksanaan 4 pilar desmigratif yaitu :
1. Layanan migrasi
2. Usaha produktif
3. Comunity parenting
4. Lembaga usaha
Untuk itu, Kantor Desa Kedungputri kini telah membuka Pusat Layanan Migrasi Desmigratif dengan jenis pelayanan informasi tata cara bekerja ke luar negeri dan layanan informasi pasar kerja.
Layanan informasi tata cara bekerja ke luar negeri meliputi :
1) Syarat menjadi PMI, 2) Tahap menjadi PMI. 3) Informasi daftar PPMI, 4) Informasi Pelatihan BLKLN & Daftar BLKN, 5) Syarat Pembuatan Paspor, 6) Informasi Biaya Penempatan, 7) Informasi Sarana Pemeriksa Kesehatan PMI, 8) Informasi Contact Person Perwakilan RI, 9) Informasi BPJS ketenagakerjaan untuk PMI, 10) Informasi Pemberdayaan masyarakat untuk PMI Purna.
Layanan Informasi Pasar Kerja meliputi :
1) Syarat AK1/Kartu Pencari Kerja (Pencaker), 2) Lowongan Kerja di dalam maupun di luar negeri, 3) Pendaftaran pencari kerja, 4) Bimbingan karir online, 5) Informasi tentang jabatan dan 6) Informasi tentang pelatihan yang dilaksanakan oleh BLK.
Bagi warga Desa Kedungputri yang membutuhkan layanan migrasi dapat datang ke Kantor Desa, Pelayanan buka setiap hari Senin-Jumat pada Pukul 09.00-12.00 WIB.