You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kedungputri
Desa Kedungputri

Kec. Paron, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

Website Resmi Pemerintah Desa Kedungputri Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI

ADMIN 27 Juni 2022 Dibaca 420 Kali
PERSYARATAN DAN PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRATIF

 

KTP BARU

  • Kartu Keluarga (Fotokopi), Proses: Kantor Desa > Perekaman Di Kecamatan

 

AKTE KELAHIRAN (PROSES DI DESA)

  • KTP & KK Kedua Orang Tua (Asli)
  • Buku Nikah Orang Tua (Asli)
  • Surat Kelahiran Dari Puskesmas/Rs (Asli)
  • Fotokopi Ktp Dan Kk 2 Orang Saksi
  • Hp Dan Email

 

AKTE KEMATIAN (PROSES DI DESA)

  • KTP & KK Almarhum (Asli)
  • Fotokopi KTP dan KK 2 Saksi Kematian
  • Surat kematian dari RS/Kantor Desa (Asli)
  • Hp Dan Email

 

SURAT KETERANGAN PINDAH TEMPAT

  • KK & KTP ASLI, Alamat Tujuan Pindah
  • BUKU NIKAH/AKTA CERAI sesuai status kawin
  • Proses: Form. 01-03 Pindah Tempat dari Kantor Desa > Kecamatan

 

PINDAH DATANG

  • KK LAMA & KK Tujuan
  • SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
  • BUKU NIKAH/AKTA CERAI Sesuai Status Kawin
  • Proses: F2.01 Pengantar KK dan surat pernyataan numpang KK (stempel RT, RW baru ke Kecamatan)

 

IDENTITAS HILANG

  • KK/KTP (Asli/Fotocopy), Proses: Kantor Desa > Polsek Paron > Intansi Terkait

 

 PERUBAHAN DATA

  • KK & KTP Lama (Asli)
  • form 01.01 Pengantar KK & F.06 Perubahan Data
  • Proses: Kantor Desa > Kecamatan

 

SANTUNAN KEMATIAN

  • Fotocopy KTP Dan KK Almarhum Beserta Ahli Waris

Maksimal 2 Minggu Sejak Meninggal Dunia

PROSES: Kantor Desa Cek DTKS > Bank Syariah  > Dinsos Ngawi

 

SKCK

  • KTP & Foto 4x6 sejumlah 2 Lembar Bg. Merah

 

SURAT KETERANGAN USAHA, BELUM KAWIN DLL

  • KTP ASLI & Surat pengantar dari RT

 

Pengantar Nikah

Catin Laki-laki

  • Fotokopi KK, KTP, Ijazah, Akte Kelahiran, Foto 2*3 dan 4*6 sejumlah 5 Lembar, Fotokopi KTP Saksi
  • Fotokopi KK Catin Perempuan, Materai 10rb (jika usia diatas 25)
  • Proses : Desa N1, N4, Ket. Bepergian, Ket. Belum Nikah (jika usia diatas 25)

Catin Perempuan

  • Fotokopi KK, KTP, Ijazah, Akte Kelahiran, Suket. Kesehatan dari Puskesmas, Foto 2*3 dan 4*6 sejumlah 5 Lembar, Fotokopi KTP Wali, Fotokopi KTP Saksi
  • Berkas Pelolosan dari pihak catin laki-laki
  • Proses : Desa N1, N2, Ket. Wali Nikah, N5 (Jika dibawah 20th)

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image