Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Daftar Nama Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kedungputri
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
Wakidin |
Ketua |
2 |
Isno |
Wakil Ketua |
3 |
Sri Bintari |
Sekretaris |
4 |
Budiono |
Anggota |
5 |
Parni |
Anggota |
6 |
Sarno |
Anggota |
7 |
Karno |
Anggota |
8 |
Rudianto |
Anggota |
9 |
Supriyadi |
Anggota |