Kedungputri.desa.id - Dokumen kependudukan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi masyarakat, dengan adanya dokumen kependudukan masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan publik seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, BPJS, pernikahan dan lain sebagainya. Oleh karena itu setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Sebagai penunjang permohonan dokumen kependudukan, Kantor Desa Kedungputri kini dapat melayani pembuatan dokumen Akte Kelahiran dan Akte Kematian melalui Aplikasi SIAK. Sehingga warga cukup datang ke Kantor Desa tanpa harus ke Dispendukcapil Ngawi. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Akte Kelahiran
- Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter
- KK
- KTP Orang tua
- Buku Nikah Orang tua
- Akte Kematian
- KK
- KTP yang dilaporkan meninggal beserta 2 saksi kematian
(Semua dokumen dibawa dalam bentuk Asli, bukan Fotokopi)
Layanan ini terlaksana berkat kerjasama antara Pemerintah Desa Kedungputri dan Dispendukcapil Kabupaten Ngawi. Kemudahan pelayanan administrasi kependudukan tersebut bertujuan agar seluruh penduduk dapat teradministrasi dengan baik.